RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah
hal yang sangat diinginkan setiap korban tindak pidana, tetapi kenyataannya
korban tidak pernah dipikirkan atas hak-haknya, korban tindak pidana
seakan-akan dilupakan atas hal-hal yang dirugikan, justru negara terfokus hanya
memikirkan bagaimana caranya menghukum pelaku seberat-beratnya kedalam penjara.
pemberian ganti
kerugian terhadap korban tindak pidana sangat diabaikan, memang secara
terkhusus ketika ingin mendapatkan ganti kerugian adalah ranah hukum perdata,
tetapi pidanapun ada aturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap korban
tindak pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang
penggabungan perkara yaitu dalam Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 dan diluar
KUHAP juga mengatur seperti dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 korban berhak mendapatkan Restitusi[1].
Konsep kejahatan
dan siapa yang menjadi korban kejahatan adalah pangkal tolak untuk menjelaskan
bagaimana posisi hukum korban. Ada 2 (dua) konsep kejahatan, pertama, kejahatan dipahami sebagai
pelanggaran terhadap negara atau kepentingan publik yang dipresentasikan oleh
instrumen dokmatik negara. Kedua,
kejahatan dipahami sebagai pelanggaran terhadap kepentingan orang perseorangan
dan juga melanggar kepentingan masyarakat, negara, dan esensinya juga melanggar
kepentingan pelakunya sendiri[2].
Memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari gangguan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, pada
dasarnya merupakan bagian kebijakan atau politik hukum pidana Pengertian
kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun
politik kriminal[3].
Politik hukum pidana dalam hal ini
kebijakan tentang ganti kerugian terhadap korban tindak pidana selalu tidak
pernah terfikir, dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah
penuntut umum, hakim terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi sering kali penuntut umum tidak merasa
mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban
perlindungan serta hak-hak korban diabaikan[4].
Hukum adalah
suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil,
sejahtera dan membuat manusia bahagia pernyataan tersebut mengandung paham
mengenai hukum, baik konsep, fungsi serta tujuannya hal tersebut sekaligus
merupakan ideal hukum yang menuntut untuk diwujudkan sebagai konsekuensinya,
hukum merupakan suatu proses yang secara terus menerus membangun dirinya menuju
ideal tersebut[5].
Dalam hukum pidana Indonesia sudah terlihat
Undang-Undang yang mengakomodir ganti kerugian terhadap korban tindak pidana
contohnya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang mengatur tentang ganti keugian yaitu dalam bentuk
Restitusi yang secara eksplisit ada dalam Pasal-Pasal 48,49 dan 50.
Tindak
pidana perdagangan orang adalah tindak pidana dengan bentuk dan modus yang
sangat kompleks karena terkait dengan kejahatan-kejahatan yang baru seperti white color crime, organized crime dan transnational
crime tindak pidana perdagangan orang ini adalah tindak pidana yang
mencakup beberapa kejahatan seperti dibarenginya tindak pidana peredaran
narkoba dan kekerasan terhadap perempuan dan anak[6].
Tentang penggabungan perkara
perdata pada perkara pidana dalam hal ganti kerugian apabila suatu perbutan
yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh
pengadilan negeri telah menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua
sidang atas permintaan orang yang menderita kerugian dapat menetapkan untuk
menggabungkan perkara perdata gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang
dipeiksanya[7].
gugatan ganti kerugian memang
jarang sekali walaupun secara jelas restitusi bagi korban TPPO adalah hak hanya
ada dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor
1633/PID.B/2009/PN.TK atas nama Fitriyani Binti Muradi yang memberikan
restitusi kepada korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang. Jarangnya
implementasi restitusi terhadap korban TPPO membawa penulis ingin meneliti apa
saja kendala yang terjadi sehingga jarang menerapkan hal tersebut, secara lebih
spesifik penulis ingin meneliti diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
[1]
Berdasarkan pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Restitusi adalah
pembayaran ganti kerugian yang di bebankan kepada pelaku berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau
immateriil yang di derita korban atau ahli warisnya.
[2]
Siswanto sunarso, viktimologi dalam
sistem peradilan pidana, Sinar grafika, 2012 Hlm 43
[3]
Barda nawawi arif, Bunga rampai kebijakan
hukum pidana, Bandung, pt. Citra bakti, 1996 hlm 27
[4]
Bambang Waluyo, viktimologi perlindungan saksi
dan korban, Jakarta, sinar grafika, 2011, hlm 8
[5]
Satjipto Rahardjo, Hukum progresif sebuah
sintesa hukum Indonesia, yogyakarta;genta publishing, 2009 hlm 2
[6]
Heni siswanto, eko raharjo, tri andrisman dan tim penyusun, Tindak Pidana Khusus di luar KUHP, Bandar
Lampung : justice Publisher 2015, hlm 149
[7]
Kuffal, penerapan KUHAP dalam praktik
hukum, UMM pres: Edisi kelima(revisi), 2004, Hlm 3
Comments
Post a Comment