Skip to main content

Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana

RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah hal yang sangat diinginkan setiap korban tindak pidana, tetapi kenyataannya korban tidak pernah dipikirkan atas hak-haknya, korban tindak pidana seakan-akan dilupakan atas hal-hal yang dirugikan, justru negara terfokus hanya memikirkan bagaimana caranya menghukum pelaku seberat-beratnya kedalam penjara.

pemberian ganti kerugian terhadap korban tindak pidana sangat diabaikan, memang secara terkhusus ketika ingin mendapatkan ganti kerugian adalah ranah hukum perdata, tetapi pidanapun ada aturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap korban tindak pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penggabungan perkara yaitu dalam Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 dan diluar KUHAP juga mengatur seperti dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 korban berhak mendapatkan Restitusi[1].

Konsep kejahatan dan siapa yang menjadi korban kejahatan adalah pangkal tolak untuk menjelaskan bagaimana posisi hukum korban. Ada 2 (dua) konsep kejahatan, pertama, kejahatan dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara atau kepentingan publik yang dipresentasikan oleh instrumen dokmatik negara. Kedua, kejahatan dipahami sebagai pelanggaran terhadap kepentingan orang perseorangan dan juga melanggar kepentingan masyarakat, negara, dan esensinya juga melanggar kepentingan pelakunya sendiri[2].
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, pada dasarnya merupakan bagian kebijakan atau politik hukum pidana Pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun politik kriminal[3].
Politik hukum pidana dalam hal ini kebijakan tentang ganti kerugian terhadap korban tindak pidana selalu tidak pernah terfikir, dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi  sering kali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan[4].
Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia pernyataan tersebut mengandung paham mengenai hukum, baik konsep, fungsi serta tujuannya hal tersebut sekaligus merupakan ideal hukum yang menuntut untuk diwujudkan sebagai konsekuensinya, hukum merupakan suatu proses yang secara terus menerus membangun dirinya menuju ideal tersebut[5].
Dalam hukum pidana Indonesia sudah terlihat Undang-Undang yang mengakomodir ganti kerugian terhadap korban tindak pidana contohnya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tentang ganti keugian yaitu dalam bentuk Restitusi yang secara eksplisit ada dalam Pasal-Pasal 48,49 dan 50.
Tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana dengan bentuk dan modus yang sangat kompleks karena terkait dengan kejahatan-kejahatan yang baru seperti white color crime, organized crime dan transnational crime tindak pidana perdagangan orang ini adalah tindak pidana yang mencakup beberapa kejahatan seperti dibarenginya tindak pidana peredaran narkoba dan kekerasan terhadap perempuan dan anak[6].
Tentang penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti kerugian apabila suatu perbutan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri telah menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang yang menderita kerugian dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara perdata gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang dipeiksanya[7].
gugatan ganti kerugian memang jarang sekali walaupun secara jelas restitusi bagi korban TPPO adalah hak hanya ada dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 1633/PID.B/2009/PN.TK atas nama Fitriyani Binti Muradi yang memberikan restitusi kepada korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang. Jarangnya implementasi restitusi terhadap korban TPPO membawa penulis ingin meneliti apa saja kendala yang terjadi sehingga jarang menerapkan hal tersebut, secara lebih spesifik penulis ingin meneliti diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang.


[1] Berdasarkan pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang di bebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang di derita korban atau ahli warisnya.
[2] Siswanto sunarso, viktimologi dalam sistem peradilan pidana, Sinar grafika, 2012 Hlm 43
[3] Barda nawawi arif, Bunga rampai kebijakan hukum pidana, Bandung, pt. Citra bakti, 1996 hlm 27
[4] Bambang Waluyo, viktimologi perlindungan saksi dan korban, Jakarta, sinar grafika, 2011, hlm 8
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum progresif sebuah sintesa hukum Indonesia, yogyakarta;genta publishing, 2009 hlm 2
[6] Heni siswanto, eko raharjo, tri andrisman dan tim penyusun, Tindak Pidana Khusus di luar KUHP, Bandar Lampung : justice Publisher 2015, hlm 149
[7] Kuffal, penerapan KUHAP dalam praktik hukum, UMM pres: Edisi kelima(revisi), 2004, Hlm 3

Comments

Popular posts from this blog

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TELKOMSEL

Selain menggugat PT Telkomsel, Elsa juga menggugat PT Kembang Api Mediacom, dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel. "Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya penggugat mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya, juga hingga kini yang luka permanen pada kakinya sehingga cacat seumur hidup," ungkap Defrizal Djamaris, kuasa hukum Elsa Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011). Sebenarnya, lanjut Defrizal, cedera permanen yang dialami Elsa bisa diupayakan dengan cara dioperasi plastik. Sayangnya, dari Kembang Api Mediacom juga dan Telkomsel tidak mau mengganti. Bahkan Telkomsel juga melakukan tindakan tidak adil serta diskriminatif. Mengingat, beberapa model lainnya yang mengalami cedera pada peristiwa ledakan itu sudah mendapatkan santunan, sementara Elsa tidak mendapat santun...

Pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan

  Pelaksanaan   ( eksekusi ) putusan pengadilan Ketentuan umum Pasal 1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri [1] . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga   mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) , karena hanya institusi Kejaksaan yang d...