Skip to main content

Pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan

 Pelaksanaan  (eksekusi) putusan pengadilan

Ketentuan umum Pasal 1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri[1].

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga  mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara[2]. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang[3]. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota[4].
kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk  cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung[5].
Tahap pelaksanaan putusan hakim (executie), tahapan ini dilakukan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde), yaitu apabila terdakwa tidak melakukan upaya hukum atau terdakwa telah menempuh seluruh upaya hukum hingga kasasi. Jaksa Penuntut Umum melaksanankan isi atau diktum putusan hakim yang pada hakikatnya merupakan perintah hakim[6].Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas surat putusan hakim, atau kutipan putusan hakim, atau surat keterangan pengganti kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga mempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim pidana.Tugas melaksanakan eksekusi putusan hakim sebagai tahap terakhir perkara pidana dimaksudkan menjalankan pekerjaan melaksanakan putusan hakim dalam arti terbatas hanya untuk tugas eksekusi saja oleh Jaksa.

Putusan hakim dapat ditetapkan dari berbagai jenis pidana yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selanjutnya pelaksanaan putusan berbagai jenis pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan mengenai pelaksanaan pidana. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Bagian paling terpenting dari tiap-tiap pidana adalah persoalan mengenai pembuktian, karena dari jawaban soal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan. Untuk kepentingan pembuktian tersebutmaka kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam tindak pidana, sangat diperlukan.
Benda-benda dimaksud lazim dikenal dengan istilah barang bukti. Yang dimaksud barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan,meskipun barang bukti itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana, namun apabila disimak dan diperhatikan satu per satu peraturan perundang-undangan bernafaskan pidana (undang-undang pokok, undang-undang,maupun peraturan pelaksanaannya) tidak ada satu pasalpun yang memberikan definisi atau pengertian mengenai barang bukti.
Andi Hamzah yang memberikan pengertian barang bukti, bahwa barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik[7].
Penegakan hukum pidana terdiri dari tiga tahapan yaitu formulasi, aplikasi dan eksekusi, tahapan eksekusi ini adalah tahapan pelaksanaan pidana yang di lakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat pasal yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan[8], yaitu:
1.      pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa (pasal 270 KUHAP)
2.      pelaksanaan pidana mati (pasal 271 KUHAP)
3.      Pelaksanaan pidana berturut-turut, jika terpidana dijatuhkan pidana sejenis berturut-turut (pasal 272 KUHAP)
4.      Pelaksanaan pidana denda dalam jangka waktu satu bulan, keuali putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi, pembayaran denda tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan dalam hal terdapat alasan kuat (pasal 273 ayat (1) jo. ayat (2) KUHAP
5.      Pengaturan barang bukti yang dirampas untuk negara (pasal 273 ayat (3) dan (4) KUHAP)
6.      Pelaksanaan putusan ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan  (pasal 274 KUHAP)
7.      Biaya perkara (pasal 275 KUHAP)
8.      Pelaksanaan pidana bersyarat (pasal 276 KUHAP)

Pelaksanaan keputusan pengadilan ini tegas KUHAP menyebut jaksalah yang melaksanakan putusan pengadilan. Tidak disebutkan bagaimana caranya jaksa melaksanakan putusan tersebut[9]

(artikel ini adalah penggalan dari skripsi penulis)



[1] Lililk mulyadi, hukum acara pidana suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan(PT. Citra aditya bakti), Hlm 123
[2] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[3] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[4] Pasal 4 undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[5] Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejakasaan Republik Indonesia
[6] Wahyu sasongko, mengenal tata hukum Indonesia (penerbit universitas lampung,2012) hlm 143
[7]
[8] Andi hamzah, loc.cit hlm 311
[9] ibid

Comments

Popular posts from this blog

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TELKOMSEL

Selain menggugat PT Telkomsel, Elsa juga menggugat PT Kembang Api Mediacom, dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel. "Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya penggugat mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya, juga hingga kini yang luka permanen pada kakinya sehingga cacat seumur hidup," ungkap Defrizal Djamaris, kuasa hukum Elsa Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011). Sebenarnya, lanjut Defrizal, cedera permanen yang dialami Elsa bisa diupayakan dengan cara dioperasi plastik. Sayangnya, dari Kembang Api Mediacom juga dan Telkomsel tidak mau mengganti. Bahkan Telkomsel juga melakukan tindakan tidak adil serta diskriminatif. Mengingat, beberapa model lainnya yang mengalami cedera pada peristiwa ledakan itu sudah mendapatkan santunan, sementara Elsa tidak mendapat santun...