Pelaksanaan (eksekusi)
putusan pengadilan
Ketentuan umum Pasal
1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim
yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan
atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim
merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di
pengadilan negeri[1].
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia juga mengisyaratkan
bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam
pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi
filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta
juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena
hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum
Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan
pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana,
Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,
yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai
Jaksa Pengacara Negara[2].
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut
Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan
Undang-Undang[3].
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Kejaksaan tinggi
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah kabupaten/kota[4].
kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara
khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang
utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala
kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan
di daerah hukumnya. Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas
usul Jaksa Agung dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat
dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang
dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung[5].
Tahap pelaksanaan putusan hakim (executie), tahapan ini dilakukan setelah
putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde), yaitu apabila terdakwa tidak melakukan
upaya hukum atau terdakwa telah menempuh seluruh upaya hukum hingga kasasi.
Jaksa Penuntut Umum melaksanankan isi atau diktum putusan hakim yang pada
hakikatnya merupakan perintah hakim[6].Jaksa
pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan
atas surat putusan hakim, atau kutipan putusan hakim, atau surat keterangan
pengganti kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada
setiap kejaksaan juga mempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim pidana.Tugas
melaksanakan eksekusi putusan hakim sebagai tahap terakhir perkara pidana
dimaksudkan menjalankan pekerjaan melaksanakan putusan hakim dalam arti
terbatas hanya untuk tugas eksekusi saja oleh Jaksa.
Putusan hakim
dapat ditetapkan dari berbagai jenis pidana yang terdapat didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dan selanjutnya pelaksanaan putusan berbagai jenis
pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan mengenai
pelaksanaan pidana. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat fungsional yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang.
Penuntut Umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Bagian
paling terpenting dari tiap-tiap pidana adalah persoalan mengenai pembuktian,
karena dari jawaban soal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan
bersalah atau dibebaskan. Untuk kepentingan pembuktian tersebutmaka kehadiran
benda-benda yang tersangkut dalam tindak pidana, sangat diperlukan.
Benda-benda
dimaksud lazim dikenal dengan istilah barang bukti. Yang dimaksud barang bukti
atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan,meskipun barang bukti
itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana, namun apabila
disimak dan diperhatikan satu per satu peraturan perundang-undangan bernafaskan
pidana (undang-undang pokok, undang-undang,maupun peraturan pelaksanaannya)
tidak ada satu pasalpun yang memberikan definisi atau pengertian mengenai
barang bukti.
Andi Hamzah yang
memberikan pengertian barang bukti, bahwa barang bukti dalam perkara pidana
adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan
barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik),
termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik[7].
Penegakan hukum pidana terdiri dari tiga tahapan yaitu
formulasi, aplikasi dan eksekusi, tahapan eksekusi ini adalah tahapan
pelaksanaan pidana yang di lakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat pasal yang mengatur tentang
pelaksanaan putusan pengadilan[8],
yaitu:
1. pelaksanaan
putusan pengadilan oleh jaksa (pasal 270 KUHAP)
2. pelaksanaan
pidana mati (pasal 271 KUHAP)
3. Pelaksanaan
pidana berturut-turut, jika terpidana dijatuhkan pidana sejenis berturut-turut
(pasal 272 KUHAP)
4. Pelaksanaan
pidana denda dalam jangka waktu satu bulan, keuali putusan acara pemeriksaan
cepat yang harus seketika dilunasi, pembayaran denda tersebut dapat
diperpanjang paling lama satu bulan dalam hal terdapat alasan kuat (pasal 273
ayat (1) jo. ayat (2) KUHAP
5. Pengaturan
barang bukti yang dirampas untuk negara (pasal 273 ayat (3) dan (4) KUHAP)
6. Pelaksanaan
putusan ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan (pasal 274 KUHAP)
7. Biaya
perkara (pasal 275 KUHAP)
8. Pelaksanaan
pidana bersyarat (pasal 276 KUHAP)
Pelaksanaan keputusan pengadilan ini tegas KUHAP menyebut
jaksalah yang melaksanakan putusan pengadilan. Tidak disebutkan bagaimana caranya
jaksa melaksanakan putusan tersebut[9]
(artikel ini adalah penggalan dari skripsi penulis)
[1]
Lililk mulyadi, hukum acara pidana suatu tinjauan khusus terhadap surat
dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan(PT. Citra aditya bakti), Hlm 123
[2]
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[3]
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[4]
Pasal 4 undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[5]
Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejakasaan Republik
Indonesia
[6]
Wahyu sasongko, mengenal tata hukum Indonesia (penerbit universitas
lampung,2012) hlm 143
[8]
Andi hamzah, loc.cit hlm 311
[9]
ibid
Comments
Post a Comment