Skip to main content

Posts

MASUM IRVAI, S.H.- Counsellors at law LAW FIRM GRAHA YUSTICIA Business Law, Intellectual Property Rights, Criminal Law & Famly Law
Recent posts

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TELKOMSEL

Selain menggugat PT Telkomsel, Elsa juga menggugat PT Kembang Api Mediacom, dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel. "Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya penggugat mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya, juga hingga kini yang luka permanen pada kakinya sehingga cacat seumur hidup," ungkap Defrizal Djamaris, kuasa hukum Elsa Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011). Sebenarnya, lanjut Defrizal, cedera permanen yang dialami Elsa bisa diupayakan dengan cara dioperasi plastik. Sayangnya, dari Kembang Api Mediacom juga dan Telkomsel tidak mau mengganti. Bahkan Telkomsel juga melakukan tindakan tidak adil serta diskriminatif. Mengingat, beberapa model lainnya yang mengalami cedera pada peristiwa ledakan itu sudah mendapatkan santunan, sementara Elsa tidak mendapat santun...

Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana

RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah hal yang sangat diinginkan setiap korban tindak pidana, tetapi kenyataannya korban tidak pernah dipikirkan atas hak-haknya, korban tindak pidana seakan-akan dilupakan atas hal-hal yang dirugikan, justru negara terfokus hanya memikirkan bagaimana caranya menghukum pelaku seberat-beratnya kedalam penjara. pemberian ganti kerugian terhadap korban tindak pidana sangat diabaikan, memang secara terkhusus ketika ingin mendapatkan ganti kerugian adalah ranah hukum perdata, tetapi pidanapun ada aturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap korban tindak pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penggabungan perkara yaitu dalam Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 dan diluar KUHAP juga mengatur seperti dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 korban berhak mendapatkan Restitusi [1] . Konsep kejahatan ...

Pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan

  Pelaksanaan   ( eksekusi ) putusan pengadilan Ketentuan umum Pasal 1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri [1] . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga   mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) , karena hanya institusi Kejaksaan yang d...