Skip to main content

Posts

Showing posts from 2015

Pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan

  Pelaksanaan   ( eksekusi ) putusan pengadilan Ketentuan umum Pasal 1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri [1] . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga   mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) , karena hanya institusi Kejaksaan yang d...