RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Perlindungan terhadap korban tindak pidana adalah hal yang sangat diinginkan setiap korban tindak pidana, tetapi kenyataannya korban tidak pernah dipikirkan atas hak-haknya, korban tindak pidana seakan-akan dilupakan atas hal-hal yang dirugikan, justru negara terfokus hanya memikirkan bagaimana caranya menghukum pelaku seberat-beratnya kedalam penjara. pemberian ganti kerugian terhadap korban tindak pidana sangat diabaikan, memang secara terkhusus ketika ingin mendapatkan ganti kerugian adalah ranah hukum perdata, tetapi pidanapun ada aturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap korban tindak pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penggabungan perkara yaitu dalam Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 dan diluar KUHAP juga mengatur seperti dalam Undang-Undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 korban berhak mendapatkan Restitusi [1] . Konsep kejahatan ...
Business Law, Intellectual Property Rights, Criminal Law & Famly Law