Selain menggugat PT Telkomsel, Elsa juga menggugat PT Kembang Api
Mediacom, dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060
miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita
jaminan harta kekayaan PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya penggugat mengalami luka
bakar pada bagian tubuhnya, juga hingga kini yang luka permanen pada
kakinya sehingga cacat seumur hidup," ungkap Defrizal Djamaris, kuasa
hukum Elsa Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).
Sebenarnya, lanjut Defrizal, cedera permanen yang dialami Elsa bisa
diupayakan dengan cara dioperasi plastik. Sayangnya, dari Kembang Api
Mediacom juga dan Telkomsel tidak mau mengganti.
Bahkan Telkomsel juga melakukan tindakan tidak adil serta
diskriminatif. Mengingat, beberapa model lainnya yang mengalami cedera
pada peristiwa ledakan itu sudah mendapatkan santunan, sementara Elsa
tidak mendapat santunan apa dengan alasan tidak jelas.
Dikatakan, sebelum mengajukan gugatan perdata, sudah dilakukan upaya
somasi atau teguran sebanyak dua kali, pada Agustus 2010. Bahkan,
dilakukan proses mediasi dengan cara baik-baik. Ternyata, somasi dan
mediasi diabaikan dan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari
Kembang Api Mediacom sebagai tergugat I dan Telkomsel sebagai tergugat
II.
Gugatan perdata ini, bermula Elsa Fitra, mahasiswi yang berprofesi
sebagai model. Pada 28 September 2009, pihak PT Kembang Api Mediacom
menghubungi Elsa untuk melakukan casting. Casting ini bertujuan untuk
pembuatan iklan Telkomsel yang dilakukan PT Kembang Api Mediacom.
Saat pengambilan gambar untuk kepentingan iklan tersebut yaitu 4
Oktober 2009, terjadi perubahan skenario. Balon gas raksasa dengan
posisi di atas, yang seharusnya hanya dikelilingi para model menjadi
ditarik ke aspal dan disentuh secara bersamaan oleh para model.
Saat pengambilan gambar, balon gas meledak. Elsa bersama model lainnya
terpental serta crew yang ada di dekat ledakan mengalami luka bakar
serius pada bagian wajah, tangan dan juga kaki. Elsa pun menjalani
perawatan intensif di rumah sakit Pertamina.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit itu, kedua tergugat tidak
memberikan perhatian yang serius. Tergugat I malah membujuk orangtua
penggugat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut.
Sementara Tergugat II Telkomsel malah mengabaikan kejadian itu. (http://www.kndlawyers.com/news-publications/item/52-cacat-seumur-hidup,-telkomsel-digugat.html)
Comments
Post a Comment