Skip to main content

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TELKOMSEL


Selain menggugat PT Telkomsel, Elsa juga menggugat PT Kembang Api Mediacom, dengan mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya penggugat mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya, juga hingga kini yang luka permanen pada kakinya sehingga cacat seumur hidup," ungkap Defrizal Djamaris, kuasa hukum Elsa Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5/2011).
Sebenarnya, lanjut Defrizal, cedera permanen yang dialami Elsa bisa diupayakan dengan cara dioperasi plastik. Sayangnya, dari Kembang Api Mediacom juga dan Telkomsel tidak mau mengganti.
Bahkan Telkomsel juga melakukan tindakan tidak adil serta diskriminatif. Mengingat, beberapa model lainnya yang mengalami cedera pada peristiwa ledakan itu sudah mendapatkan santunan, sementara Elsa tidak mendapat santunan apa dengan alasan tidak jelas.
Dikatakan, sebelum mengajukan gugatan perdata, sudah dilakukan upaya somasi atau teguran sebanyak dua kali, pada Agustus 2010. Bahkan, dilakukan proses mediasi dengan cara baik-baik. Ternyata, somasi dan mediasi diabaikan dan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari Kembang Api Mediacom sebagai tergugat I dan Telkomsel sebagai tergugat II.
Gugatan perdata ini, bermula Elsa Fitra, mahasiswi yang berprofesi sebagai model. Pada 28 September 2009, pihak PT Kembang Api Mediacom menghubungi Elsa untuk melakukan casting. Casting ini bertujuan untuk pembuatan iklan Telkomsel yang dilakukan PT Kembang Api Mediacom.
Saat pengambilan gambar untuk kepentingan iklan tersebut yaitu 4 Oktober 2009, terjadi perubahan skenario. Balon gas raksasa dengan posisi di atas, yang seharusnya hanya dikelilingi para model menjadi ditarik ke aspal dan disentuh secara bersamaan oleh para model.
Saat pengambilan gambar, balon gas meledak. Elsa bersama model lainnya terpental serta crew yang ada di dekat ledakan mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan dan juga kaki. Elsa pun menjalani perawatan intensif di rumah sakit Pertamina.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit itu, kedua tergugat tidak memberikan perhatian yang serius. Tergugat I malah membujuk orangtua penggugat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut. Sementara Tergugat II Telkomsel malah mengabaikan kejadian itu. (http://www.kndlawyers.com/news-publications/item/52-cacat-seumur-hidup,-telkomsel-digugat.html)


Comments

Popular posts from this blog

Pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan

  Pelaksanaan   ( eksekusi ) putusan pengadilan Ketentuan umum Pasal 1 angka 11 KUHAP ditentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang di ucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi dapatlah dikatakan bahwa putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri [1] . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga   mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) , karena hanya institusi Kejaksaan yang d...